Gambar: Dok/PGN

Program Harga Gas Murah Tetap Dilanjutkan Meskipun Penyerapan Gas Belum Optimal

Kamis, 11 Jul 2024

Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas murah untuk industri berlanjut, namun penyerapan gas pada sektor industri (baja, keramik, petrokimia, kaca) periode 2020-2023 masih belum optimal.

Pada tahun 2020, contohnya, realisasi penyerapan gas untuk industri baja dan keramik hanya mencapai 509.016 Mmbtu atau 46% dari kuota Kepmen sebesar 1.115.120 Mmbtu.

Pada tahun 2021, realisasi penyerapan gas untuk industri baja, keramik, kaca, petrokimia mencapai 1.431.079 Mmbtu atau 68% dari kuota sebesar 2.097.208 Mmbtu.

Pada tahun 2022, realisasi penyerapan gas untuk industri baja, keramik, kaca, petrokimia mencapai 2.076.593 Mmbtu atau 79% dari kuota sebesar 2.637.855 Mmbtu.

Pada tahun 2023, realisasi penyerapan gas untuk industri baja, keramik, kaca, petrokimia mencapai 1.879.775 Mmbtu atau 71% dari kuota Kepmen bulanan normal sebesar 2.637.855 Mmbtu.

Pada tahun 2022, jumlah gas yang diserap untuk industri kelistrikan mencapai 6.616.364 Mmbtu atau 95% dari kuota sebesar 6.935.000 Mmbtu. Sementara pada tahun 2023, jumlah gas yang diserap untuk industri kelistrikan mencapai 5.252.431 Mmbtu atau 90% dari kuota 5.480.000 Mmbtu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pada tahun 2023, industri pupuk telah menyerap gas sebesar 686,28 Bbtud atau 84,3% dari kuota sebesar 814,06 Bbtud. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Susiyani Nurwulandari, PGN selalu siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan peran serta kemampuan perusahaan sebagai pemilik jaringan infrastruktur distribusi gas bumi terbesar di Indonesia. Purwono Widodo, Ketua Umum Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) juga mengklaim bahwa serapan gas untuk industri baja berkisar 70%.

Realisasi penyerapan gas ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti masih adanya kendala terkait dengan realisasi kuota gas yang lebih rendah daripada kebutuhan, ungkap Purwono kepada Kontan pada hari Kamis (11/7). 

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyatakan bahwa implementasi HGBT selama ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh industri keramik nasional. Hal ini disebabkan oleh hambatan dalam penyerapan harga gas murah dengan penerapan alokasi gas industri tertentu (AGIT) oleh PGN karena adanya kendala pasokan gas.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) Henry T. Susanto mengungkapkan bahwa penyerapan HGBT untuk industri kaca telah mencapai 78% menurut data dari Kementerian ESDM.

"Ini merupakan penyerapan yang cukup baik mengingat fluktuasi dalam produksi yang menyebabkan industri gelas tidak dapat menyerap penuh 100%. Maksimum yang dapat dicapai adalah 85-90%," katanya kepada Kontan pada hari Kamis (11/7).

Sementara itu, Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), mengatakan bahwa industri plastik menyerap seluruh HGBT dan tidak ada masalah dengan penyerapan. Dia menambahkan bahwa yang sebenarnya kurang adalah pasokannya.

Menurut Pri Agung Rakhmanto, penyerapan gas yang belum optimal menegaskan bahwa harga gas murah bukan satu-satunya penentu atau pendorong kinerja konsumsi atau pun serapan gas oleh industri. Ada banyak faktor lain di luar harga yang mempengaruhi tingkat serapan gas oleh industri, seperti utilitas di industri tersebut, availabilitas infrastruktur yang menghubungkan sumber gas dan user-nya, serta hal teknis operasional baik di sisi produsen gas (hulu), midstream maupun di dalam industrinya sendiri. Sebagai tambahan informasi, program harga gas murah untuk industri ini bakal berakhir pada tahun 2024. Saat ini, ada tujuh sektor industri yang menerima program HGBT, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Ketujuh sektor industri tersebut dikenai harga gas sebesar US$ 6 per juta british thermal unit (MMBTU). Informasi tersebut tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 mengenai Penetapan Harga Gas Bumi.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.