Pemerintah Kota (Pemkot) terus berusaha mengatasi masalah pengelolaan sampah yang serius dengan membangun infrastruktur dan memanfaatkan teknologi terbaru. Salah satu langkah yang diambil adalah mengintegrasikan teknologi dalam pengelolaan sampah dan lingkungan. Pemkot Tangerang melaksanakan program penjemputan sampah organik serta memanfaatkan teknologi melalui mesin refused derived fuel (RDF). Dengan Program Penjemputan Sampah Organik, masyarakat dapat meminta layanan penjemputan sampah organik dari rumah ke rumah, yang kemudian diolah menjadi kompos. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang layak huni melalui langkah-langkah konkret yang melibatkan teknologi dan partisipasi aktif masyarakat. “Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, di mana pemerintah berperan sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai agen perubahan. Teknologi juga terus dikembangkan untuk mempercepat proses ini,” ujarnya, seperti yang dilansir dari tangerangkota.go.id, Senin (14/4/25). Sementara itu, proses pengoperasian mesin RDF untuk pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing telah diubah menjadi bahan bakar yang setara dengan batu bara. Fasilitas RDF di TPA Rawa Kucing memiliki dua jalur produksi yang mampu mengolah sampah sebanyak 48-64 ton per hari, dengan hasil RDF yang diproduksi mencapai 7,2 - 9,6 ton per hari untuk setiap jalur mesin. Kapasitas produksi untuk satu jalur adalah sekitar 20 ton per hari, sehingga kedua jalur produksi dapat mencapai maksimum 60 ton per hari. Pemerintah Kota Tangerang juga telah mulai melaksanakan kebijakan penyerahan kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kepada perangkat kewilayahan. Inovasi ini juga mencakup penyerahan 208 becak motor (bentor) untuk kebersihan kepada 104 kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang. Upaya menuju kota yang lebih ramah lingkungan Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang aktif dalam memperluas area hijau dengan membangun dan merevitalisasi taman kota serta menambah ruang terbuka hijau (RTH) di seluruh daerah. Saat ini, terdapat 31 taman tematik dan hingga 230 ruang terbuka hijau di Kota Tangerang. Seluruh RTH ini berfungsi tidak hanya sebagai paru-paru kota, tetapi juga sebagai tempat interaksi sosial, pendidikan lingkungan, dan rekreasi yang sehat bagi masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang juga secara intensif memperkuat program urban farming yang tersebar di lingkungan RW dan sekolah-sekolah. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan lahan terbatas di pekarangan rumah, gang, dan atap bangunan untuk menanam sayuran, buah-buahan, serta tanaman obat. Pemerintah Kota Tangerang juga berencana untuk menambah teknologi RDF di tingkat wilayah, termasuk di TPST Benua Indah, Kecamatan Karawaci. Salah satu tindakan yang telah diambil adalah penetapan Peta Jalan Akselerasi Penyelesaian Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang, yang mencakup penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di seluruh jalan protokol. Untuk mendukung program pengelolaan sampah ini, telah disediakan fasilitas pendukung di 456 lokasi tempat pembuangan sementara, 209 unit armada, 238 unit bentor, sistem biokonversi maggot, tujuh unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta satu fasilitas pengolahan menengah (ITF).