Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) selama periode 2017 hingga 2021. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya (DP), yang merupakan Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016 hingga 2019. “ISW dan DP telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, mulai dari 11 April 2025 hingga 30 April 2025,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat. Asep juga menambahkan bahwa kasus ini berawal dari pengesahan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN untuk tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana bagi PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Selanjutnya, pada Agustus 2017, DP menginstruksikan Kepala Pemasaran PT PGN, Adi Munandir (ADI), untuk melakukan presentasi kepada beberapa trader gas. Setelah melalui beberapa proses, pada 2 November 2017, perwakilan dari PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Kemudian, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Asep menyatakan bahwa DP dianggap telah memberikan perintah, usulan, dan pengaturan agar PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS. Sementara itu, ISW dianggap mengetahui bahwa pasokan gas yang dimiliki oleh perusahaannya tidak mampu memenuhi kontrak jual beli gas tersebut. Dengan demikian, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS. Sebagai akibat dari tindakan mereka, DP dan ISW dikenakan tuduhan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.