Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan

Royalti Nikel Diperkirakan Menjadi Yang Tertinggi Di Dunia, Menurut Kementerian ESDM: Hal Yang Wajar

Selasa, 25 Mar 2025

Pemerintah menekankan bahwa rencana peningkatan royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor nikel berfungsi sebagai salah satu pendorong untuk meningkatkan pendapatan negara.

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menyatakan bahwa kenaikan tersebut masih dianggap wajar mengingat biaya penambangan nikel di Indonesia yang lebih rendah sekitar 40% dibandingkan dengan negara lain.

"Sering kali muncul anggapan bahwa royalti di negara kita terlalu tinggi. Namun, biaya penambangan kita 40% lebih rendah. Ini adalah hal yang wajar, dan sesuai dengan pasal 33 yang menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat. Sementara di Australia, pemilik tanah memiliki hak yang berbeda," jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (24/3/2025).

Tri Winarno mengungkapkan bahwa upaya untuk meningkatkan nilai royalti telah dilakukan melalui serangkaian latihan, sambil tetap memastikan keberlanjutan usaha para pelaku tambang.

"Sebelum melakukan kenaikan, kami telah melakukan analisis. Analisis tersebut didasarkan pada laporan keuangan dari beberapa perusahaan selama dua tahun berturut-turut. Selanjutnya, kami melakukan evaluasi, dan pada saat itu tidak terlihat adanya indikasi bahwa perusahaan tersebut akan mengalami kebangkrutan atau arus kas negatif," tambah Tri.

Jika rencana kenaikan royalti nikel benar-benar dilaksanakan, diperkirakan akan menjadikannya yang tertinggi di dunia. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Jakarta, pada hari Senin, 17 Maret 2025.

Tarif royalti yang berlaku saat ini adalah 10%. Namun, akan ada peningkatan menjadi 14-19%. Menurut informasi, dari semua negara penghasil nikel, tarif 10% yang kita terapkan merupakan yang tertinggi sebelum penambahan menjadi 14-19%.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.